Rabu, 13 Januari 2016
Sejarah Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Posted on Desember 26, 2012 by debiasri
Sejarah perumusan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944, di depan Parlemen Tokyo.
Pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan kepadabangsa indonesia jika Jepang memenangkan peperangan. Janji itu diulangi lagi pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tanpa syarat dan dijanjikan untuk membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
BPUPKI dibentuk oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) pada tanggal 29 April 1945. Susunan pengurus dan jumlah anggota BPUPKI adalah :
Ketua : Dr. Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda : Raden Panji Soeroso
Ketua Muda : Ichibangase (anggota luar biasa, orang Jepang)
Anggota : 60 orang tidak termasuk Ketua dan Ketua Muda.
Organisasi ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama tiga hari itu tiga orang, yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia.
1. Usulan Mr. Muh Yami (29 Mei 1945)
Adapun lima dasar negara yang diusulkan Mr. Muh Yamin secara lisan dan tertulis. Usulan yang disampaikan secara lisan adalah sebagai berikut:
a) Perikebangsaan
b) Perikemanusiaan
c) Periketuhanan
d) Perikerakyatan
e) Kesejahteraaan Rakyat
1. Usulan yang dikemukakan secara tertulis adalah :
a) Ketuhanan Yang Maha Esa
b) Kebangsaan persatuan Indonesia
c) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Usulan Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Mr. Soepomo juga mengusulkan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
a) Paham negara persatuan
b) Perhubungan negara dan agama
c) Sistem badan permusyawaratan
d) Sosialisme negara
e) Hubungan antarbangsa
1. Usulan Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan
Pada akhir pidatonya Soekarno menambahkan bahwa kelima asas tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang disebut dengan Pancasila, diterima dengan baik oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pada sidang BPUPKI yang pertama ini juga dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, K.H. Wachid Hasjim, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus salim, Mr. Achmad Soebarjo, dan Mr. Muhammad Yamin. Selanjutnya, karena anggotanya sembilan orang, Panitia Kecil ini juga disebut Panitia Sembilan.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tokoh-tokoh BPUPKI dan menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Didalamnya terdapat rumusan dasar negara yang kelak akan menjadi dasar negara Republik Indonesia setelah mengalami perubahan tujuh kata dalam dasar yang pertama, yaitu:
a) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
c) Persatuan Indonesia
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
Latu Harhary, wakil dari Maluku
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara sampai sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi.
RELEVANSI DAN REVITALISASI PANCASILA DALAM KONTEKS ISLAM SEBAGAI IDEOLOGI PERJUANGAN NEGARA PASCA REFORMASI
Oleh : Yoga Pradito Wibiyantoro*
Dewasa Ini, Bangsa Indonesia merupakan bagian dari salah dari masyarakat Internasional, yang memiliki sejarah dan prinsip yang berbeda-beda dengan bangsa Iain. Negara Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki keanekaragaman etnis, suku, agama dan budaya. Tatkala bangsa Indonesia mencapai fase kemerdekaan, maka diletakkan prinsip-prinsip dasar filsafat atau falsafah sebagai asas atau dasar Ideologi negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar filsafat tersebut ditemukan oleh para peletak dasar negara yang diangkat dari prinsip falsafah hidup bangsa Indonesia. Yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat atau falsafah negara yaitu Pancasila. Bagi bangsa Indonesia kedudukan Pancasila sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena Pancasila merupakan prinsip dasar Ideologi negara kita.
Istilah Pancasila sebagai weltanschauung dan dasar negara telah kita dengar untuk pertama kali waktu Ir. Soekarno memberikan pidato sambutannya pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Isi hakikatnya tertuang dalam teks resmi Pembukaan UUD 1945. Dari konteks Pembukaan UUD 1945 ini jelaslah bahwa fungsi dasar Pancasila ialah sebagai dasar negara. Sesuai fungsi dengan rumusan yang tertulis secara eksplisit dan berdasarkan pandangan yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka Pancasila adalah dasar yang melandasi bangunan negara RI. Secara singkatnya Pancasila adalah landasan Ideologis bagi negara RI. Disamping itu Pancasila menunjukkan pula arti historis. Kalau kita menengok sejarah perjuagan bangsa dalam mencapai kemerdekaannya. Perjuangan rakyat Indonesia sebagai bangsa merupakan proses yang jelas terlihat dalam berdirinya perserikatan Budi Utomo pada permulaan abad kedua puluh dan disusul dengan peristiwa-peristiwa historis dalam rangka melepakan diri dari belenggu penjajahan. Perjuangan yang memperlihatkan dinamika bangsa ini selanjutnya memberikan corak yang khas bagi Pancasila sebagai pencerminan bangsa yang ingin mendambakan kemerdekaan dan kemandirian.
Demikian secara kultural dasar-dasar pemikiran dan orientasi Pancasila pada hakikatnya bertumpu pada budaya bangsa. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya terdapat secara fragmentaris dan sporadis dalam kebudayaan bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan Nusantara, baik pada abad-abad sebelumnya, maupun pada abad kedua puluh, dimana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan berakultruasi dengan kebudayaan lain. Oleh karena Itu Pancasila mencerminkan nilai-nilai budaya, baik tradisional maupun modern. Adalah jasa para pelopor kemerdekaanlah, yang patut mendapatkan penghargaan sepenuhnya. Bahwa mereka berhasil menggali dan merangkum secara tepat dan tajam nilai-nilai dasar budaya masyarakat menjadi keseluruhan nilai ideologis yang utuh dan terpadu dengan memperhatikan pengalaman hidup dan bahkan memanfaatkan pemikiran serta orientasi yang aktual dalam perkembangan dunia Internasional.
Dilihat dari segi politis, Pancasila merupakan hasil kompromi bangsa Indonesia yang serba beranekaragaman itu, suatu konsensus nasional yang mampu menggalang dan menjamin persatuan bangsa menuju terwujudnya cita-cita bersama yaitu masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. Kelemahan bangsa Indonesia dalam masa penjajahan ialah bahwa mereka dapat dipecah belah melalui politik divide et impera dalam segala aspek kehidupannya. Penjajah dapat mempertahankan dominasinya, karena mereka berhasil menciptakan ketimpangan dan ketidakseimbangan dalam kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan bahkan pendidikan diantara seluruh masyarakat, yang sangat mengurangi daya dan kekuatan masyarakat. Disamping itu politik tersebut itu dipermudah dengan karena keanekaragaman justru merupakan ciri eksistensi bangsa yang pada zaman itu merupakan celah-celah kerawanannya. Oleh karena itu untuk mencapai kemerdekaan menuju masyarakat yang adil dan makmur adalah mutlak, demikian pandangan para pelopor kemerdekaan bangsa, bahwa bangsa Indonesia harus bersatu dengan dilandasi kesadaran nasional yang kuat untuk mewujudkan cita-cita serta kepentingan bersama, dengan mengesampingkan tuntutan dan kepentingan kelompok atau perorangan, dan inti serta dasar orientasinya tertuang dalam Pancasila. [1]
Pada dasarnya penduduk Indonesia merupakan masyarakat yang bermayoritas beragama Islam (Muslim). Sebenarnya masyarakat Muslim di Indonesia tidak pernah bertentangan atau menentang Pancasila. Sebab, para peletak atau penyusun dasar Ideologi negara ini sebagian besar berasal dari cendekiawan kaum muslim. Apabila dilihat bahwa terbentuknya prinsip dasar filsafat negara asalnya atau rohnya ideologi Pancasila adalah Piagam Jakarta. Sebenarnya piagam ini merupakan piagam yang menfasilitasi keinginan umat Islam yang selalu berpegang teguh pada syariah Islam, bahkan sebetulnya ia juga sudah menfasilitasi berbagai kepentingan umat-umat lainnya di Indonesia. Namun pasca reformasi, Pancasila sekarang banyak disalahkan artikan oleh orang-orang Islam bahwa Pancasila sudah tidak layak untuk dijadikan dasar ideologi negara sehingga Pancasila tidak bisa lagi menjadi alat pemersatu bangsa terutama untuk kalangan umat Islam. Hal ini bisa terjadi karena dibuktikan dalam sejarah negara Indonesia yang dimulai Orde Lama yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dalam pemerintahan demokrasi terpimpin ternyata Soekarno tidak bisa menjalankan UUD 1945 secara benar dan banyak sekali disalahgunakan oleh Ir. Soekarno sebagai pemimpin. Hal itu terjadi dibuktikan dalam sejarah Pelaksanaan Pancasila selama ini, yang dalam kenyataannya tidak mendasarkan pada interpretasi pelaksanaan Pancasila sebgaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yang menjelaskan UUD harus mengandung isi yang mewajibkan kepada pemerintah dan penyelenggara nagara untuk memegang cita-cita rakyat yang luhur. Pada masa itu Ir. Soekarno menerapkan konsep Nasakom (Nasionalisme, Islam dan Komunisme) dan demokrasi terpimpinnya, maka dalam pengertian hal ini para penyelenggara negara tidak mendasarkan pada dasar moral yang luhur bahkan tidak mendasarkan pada wajib hukum kenegaraan. [2] Sedangkan pada masa Orde Baru yang dipimpin Soeharto, Pancasila hanya dijadikan alat legitimasi politik melanggengkan kekuasaan pada saat rezim tersebut. Dimana pada masa itu Presiden Soeharto menetapkan UU No. 3 tahun 1985 Tentang Partai Politik dan No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat yang pada akhirnya ditentang banyak oleh berbagai kalangan organisasi masyarakat terutama oleh pergerakan organisasi masyarakat Islam pada saat itu. Demikian pula dibuktikan pada masa Orde Baru pada penyelenggaraan negara tidak mendasarkan pada cita-cita moral rakyat yang luhur, pelaksanaan penyelenggaraan negara dipenuhi dengan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) serta dengan mengfungsikan simbolis Ideologi Pancasila sebagai alat legitimasi politik untuk mempertahankan penguasa, sehingga rakyat banyak yang menderita, sedangkan pejabat negara berlomba menimbun kekayaan walaupun seakan-akan memenuhi wajib hukum. [3] Pada massa pemerintah Orde Baru bisa dikatakan sistem pemerintahan yang penuh kediktatoran, KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dan militeristik. Hal ini juga menyebabkan masyarakat Indonesia mengalami perasaan trauma terhadap Ideologi negara Pancasila terutama untuk masyarakat Indonesia bermayoritas Muslim karena pelaksanaan Pancasila banyak mengalami ketimpangan dan ketidakseimbangan dalam membangun kemajuan pembangunan nasional.
Dengan adanya kebijakan kebebasan organisasi dan pers serta penghapus asas tunggal hal ini memberikan kesempatan pada Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam untuk lebih berkembang yang selama masa Orde baru pergerakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam sangat dikekang oleh rezim tersebut. Maka era reformasi yang dimulailah dari kepemimpinan Habibie juga ditandai dengan tumbuhnya berbagai organisasi Islam radikal di Indonesia. Banyak organisasi radikal Islam yang tumbuh memanfaatkan peluang kebijakan rezim ini yang memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk mendirikan organisasi, baik berbasis sentimen keagamaan, etnis, profesi, maupun hobi. Organisasi radikal Islam menjadi tantangan yang serius bagi transisi demokrasi di Indonesia. Meskipun keberadaan organisasi radikal ini merupakan konsekuensi logis dari demokrasi dan mereka berhak memanfaatkan proses demokrasi, namun organisasi-organisasi ini banyak digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan yang tidak demokratis. Tujuan tidak demokratis itu misalnya keinginan untuk mendirikan negara Islam, pemaksaaan pendapat dan paham keagamaannya, intimidasi terhadap kelompok lain, atau keinginan untuk mendirikan khilafah Islamiyah serta tidak mengakui negara yang sah. Kelompok-kelompok yang dikategorikan gerakan Islam radikal ini di antaranya adalah: FPI (Front Pembela Islam), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), Lasykar Jihad, Front Hizbullah, Jama’ah al-Ikhwan al-Muslimin Indonesia, dan sebagainya. [4] dari munculnya organisasi-organisasi ini karena Ideologi negara Pancasila itu sudah dilayak dijadikan pedoman dalam proses penyelenggaraan negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia karena sejarah sudah membuktikan. Oleh karena itu, organisasi-organisasi Islam ini menginginkan adanya penerapan sistem politik (Siasah) di Indonesia harus berdasarkan syariah Islam bukan Pancasila. Secara singkatnya organisasi masyarakat Islam radikal ini sangat anti terhadap Ideologi negara Pancasila.
Hal ini sangat disayangkan padahal Pancasila yang merupakan hasil jerih payah pendiri bangsa Indonesia dalam membangun bangsa ini dari belenggu penjajahan. Proses perumusan Pancasila pada saat itupun banyak melibatkan perjuangan kalangan cendekiawan Muslim dalam membangun konsensus kesadaran nasional sebagai identitas jati diri dan alat pemersatu bangsa. Adalah menarik untuk menelaah pesan-pesan dari Prof. Kasman Singodimejo, seorang Intelektual Muslim, tokoh Muhammadiyah, panglima perang mujahid yang kenyang keluar masuk penjara zaman Belanda dan Orde Lama. Dari ruangan tahanan penjara rezim Orde Lama, Kasman Singodimejo pernah menuliskan pesan perjuangannya : “Seorang Muslim harus terus berjuang terus, betapaun keadaannya lebih sulit daripada sebelumnya. Adapun kesulitan-kesulitan itu tidak membebaskan seorang muslim untuk berjuang terus, bahkan ia harus berjuang lebih gigih daripada waktu lampau, dengan strategi tertentu, dan taktik yang lebih tepat dan sesuai. Pengalaman-pengalaman yang telah dialami hendaknya menjadi pelajaran yang akan memberi hikmah dan manfaat kepadanya. Tidak usah seorang Muslim berkecil hati. Tidak usah ia merasa perjuangannya yang lampau itu tlah gagal, hanya memang belum sampai pada maksud dan tujuannya. Perjuangan tengku Umar, Imam Bonjol, Diponegoro, HOS Cokroaminoto, H. Agus Salim, dan lainnya itupun tidak gagal, hanya belum sampai tujuannya. Oleh sebab itu, Muslimin yang masih hidup sekarang ini harus meneruskan perjuangan Islam itu, dengan bertitik tolak kepada keadaan (situasi) dan fakta-fakta yang kini ada, dengan gaya atau semangat baru, setidak-tidaknya “to make the best of it,” menuju kepada baldatun “tayiba-tun wa rabbun gafur,” yakni suatu negara yang diampuni dan diridhai Allah : Adil, makmur, aman, sentausa, tertib, teratur, bahagia, damai. [5]
Sebagai sebuah agama dan peradaban sekaligus Islam telah mengalami sejarah yang panjang. Paradaban Islam mengalami pasang, yang harusnya menjadi bahan pelajaran bagi umat Islam. Meluruskan Pancasila dan kisah para tokoh Islam yang terlibat dalam perumusannya juga hal yang penting. Tetapi, yang lebih penting adalah” realitas” di lapangan; yang penting adalah kerja keras. Perjuangan Islam bukan hanya berhenti sampai pada rumusan-rumusan konstitusi dan undang-undang, tetapi harus dilanjutkan dengan usaha dan kerja keras dalam menunjukkan kemampuan Islam sebagai rahmatan lil-alamin. Tidak banyak manfaatnya, jika para tokoh Islam terus berteriak tentang keindahan syariat Islam, sementara lembaga-lembaga dakwah Islam sendiri tidak berani menegakkan syariat untuk dirinya sendiri. Tidak banyak manfaatnya memaparkan keindahan konsep adil dan adab dalam Islam, sementara para tokoh dan lembaga-lembaga Islam sendiri tidak memberikan contoh, bagaimana menegakkan keadilan dan keberadaban dalam dirinya sendiri. Konsep dan peraturan jelas penting, tetapi realitas juga jangan sampai dilupakan. Prof. Kasman Singodimejo, dalam pesan-pesannya dari penjara pun menekankan pentingnya umat Islam tidak mudah menyalahkan yang lain jika Islam belum tegak secara maksimal di bumi Indonesia. [6]
Menurut Dr. Majid Irsan Al-Kilani, dalam melakukan perubahan umat yang mendasar, Al-Ghazali lebih menfokuskan pada upaya mengatasi masalah kondisi umat yang layak menerima kekalahan. Menurut Al-Ghazali, masalah yang paling besar adalah rusaknya pemikiran dan diri kaum Muslim yang berkaitan tentang aqidah dan kemasyarakatan. Al Ghazali lebih menfokuskan usahanya untuk membersihkan masyarakat Muslim dari berbagai penyakit yang menggerogotinya dari dalam dan pentingnya mempersiapakan muslim agar mampu mengemban risalah Islam kembali sehingga dakwah Islam merambah seluruh pelosok bumi dan pilar-pilar iman dan kedamaian dapat tegak dan Kokoh. [7] Inilah sebenarnya suatu strategi kebudayaan atau strategi peradaban dalam membangun satu generasi baru yang tangguh. Bangkitnya kaum Muslim bukan kebangkitan seorang Shalahuddin tetapi kebangkitan satu generasi Shalahuddin,. Satu generasi yang tangguh secara aqidah, mencintai dan memuliakan Ilmu, kuat dalam beribadah, dan zuhud. Generasi inilah yang mampu membuat dan membalikkan sejarah baru dalam Islam. Dari generasi yang begitu lemah dan kalah menjadi generasi yang kuat dan tangguh serta disegani masyarakatnya.
Era kejayaan Islam dan kekuatan sepanjang sejarah Islam tercipta ketika terjadi kombinasi dua unsur yaitu unsur keikhlasan dalam niat dan kemauan serta unsur ketepatan dalam pemikiran dan perbuatan. [8] Jika strategi Ini direfleksikan dalam perjuagan umat Islam Indonesia, maka sudah saatnya umat Islam Indonesia melakukan intropeksi terhadap kondisi pemikirin dan moralitas internal mereka, terutama para elite dan lembaga-lembaga perjuangan. Sikap kritis terhadap pemikiran-pemikiran asing yang merusak tetap perlu dilakukan, sebagaimana yang dilakukan Al-Ghazali. Jadi dalam membangun satu bangsa mandiri, bangsa yang besar dimasa yang akan datang, bangsa Indonesia, tugas umat Islam bukan hanya menunggu datnganya pemimpin yang akan mengangkat mereka dari keterpurukan. Umat Islam dituntut kerja keras dalam upaya membangun satu generasi baru yang akan melahirkan pemimpin-pemimpin berkualitas seperti Shalahuddin Al-Ayyubi. Dan ini tidak akan terwujud, kecuali jika umat Islam Indonesia terutama lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan amat sangat serius untuk membenahi konsep Ilmu dan para ulama atau cendekiawannya. Dari sinilah diharapakan lahir satu generasi baru yang tangguh (khaira ummah) berilmu tinggi dan akhlaq mulia, yang mampu membuat sejarah baru dan membawa bangsa Indonesia, bangsa Muslim terbesar di dunia sebgai bangsa besar, bangsa yang gemilang, yang tidak hobi lagi meminta belas kasihan kepada bangsa lain. [9]
Tentu Inilah cita-cita dari kemerdekaan negara ini sebagaimana Pancasila yang merupakan roh filosofis dari Piagam Jakarta dan tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Tidaklah salah jika umat Islam meyakini, bahwa dengan Islamlah, cita-cita luhur bangsa Indonesia bisa dicapai, sebagaimana perjuangan para pendiri bangsa kita. Perjuangan Muslim menegakkan kebenaran dan keadilan ditengah masyarakat merupakan bagian perjuangan dari bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu negeri yang Adil dan Makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. Karena para Muslim pendiri bangsa kita sudah menggariskan tujuannya untuk mencapai kejayaan peradaban umat Islam dan kemajuan kemandirian bangsa Indonesia. Jadi tidaklah keliru, umat Islam meyakini akan kebenaran agamanya, bahkan wajib. Keyakinan adalah modal dasar untuk mengantarkan kepada perubahan besar. Tanpa keyakinan akan suatu kebenaran, suatu bangsa, umat, atau peradaban akan musnah ditelan zaman dan akan menjadi budak bagi peradaban lain. [10] Dalam bukunya Islam at the Crossroads yang menyebutkan, bahwa tidak ada suatu peradaban yang akan berkembang atau bahkan bisa eksis, jika kehilangan kebanggaan terhadap peradabannya dan terputus dari sejarahnya sendiri. [11]
Maka selayaknya kita sebagai para generasi Muslim Indonesia yang masih hidup sekarang ini, harus tetap bersemangat dalam meneruskan perjuangan Islam di muka bumi Indonesia sebagaimana yang telah dilakukan para pejuang Muslim pendahulu kita. Karena kita sebagai pejuang Muslim tidak pernah mengenal namanya sebuah kegagalan dalam perjuangan, walaupun pernah mengalami kegagalan, itu hanya memang belum sampai pada maksud dan tujuannya. Oleh karena itu, mereka yang menjadi Intelektual Muslim yang tangguh secara akidah, selalu mencintai dan memuliakan ilmu, kuat dalam ibadah, selalu berpegah teguh pada syariahnya, dan mampu mengemban risalah Islam. Penegakkan dan pengamalan ajaran-ajaran Islam ini juga sudah menjadi bagian dalam proses memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam berbagai aspek kehidupan di muka bumi Indonesia. Hal ini sudah menunjukkan bahwa Intelektual Muslim tersebut juga sudah mengimplementasikan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2015/06/pancasila-dalam-konteks-islam-sebagai.html#ixzz3vE8DD2Nr
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Posted on June 29, 2015 by suryanaug
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.Pengertian politik
Kata ”politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,politik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah berbagai macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan upaya dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang kita kehendaki,pengambilan keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan tersebut diperlukan kebijakan-kebijakan yang dapat menyangkut mengenai peraturan,proses pembagian dan alokasi mengenai sumber yang ada.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang berfokus ada tujuan jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
• Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
• Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sejak tahun1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat dalam suprastruktur politik adalah MPR,DPR,Presiden,BPK. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan untuk penyusunan politik di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara harus mengambil langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat .
Agar dalam proses perencanaan politik berjalan dengan baik maka dari itu harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran yang strategis . Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.
• Stratifikasi Politik Nasional
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil darikebijakan umum dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan maklumat dari presiden.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan khusus adalah penjabaran kebijakan umum ysng berguna untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis merupakan kebijakan yang meliputi dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya yuridikasinya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
• Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, pembahasannya bersifat komperehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Manajemen nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan proses dalam mencapai kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan sumber daya nasional. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang memengaruhinya.
• Otonomi Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
Undang- Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/ kota.
Perbedaan antara Undang- Undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central government looking)
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local government looking).
• Implementasi Politik Strategi Nasional
1. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. a) Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
2. b) Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
3. c) Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta mengahargai HAM.
4. d) Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5. e) Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
2. Penyelenggara Negara
3. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan .
5. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
6. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan Negara.
7. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
8. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa.
5. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
6. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hokum yang terkait.
7. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri .
4. Agama
5. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara.
6. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
7. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati.
8. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
9. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.
5. Pendidikan
6. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
7. Melakukan pembaharuan system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
8. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
9. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan.
10. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa.
6. Kedudukan dan Peranan Perempuan
7. Meningkatkankedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
8. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan .
7. Pemuda dan Olahraga
8. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.
9. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif .
10. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat .
11. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
12. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba).
8. Pembangunan Daerah
9. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat
10. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
11. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial.
12. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
• Keberhasilan Politik Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat darim pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan makmur berdasarkan apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
2.1.1 Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
2.1.2 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
2.1.3 Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
2.1.4 Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.2 Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
2.2.1 Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
d. Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
2.2.2 Klasifikasi Konstitusi
K. C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat- istiadat dari pada hukum tertulis.
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
d. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian
e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif
- Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan
tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
- Kabinet yang dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang
menguasai parlemen
- Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota
Parlemen.
- Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.
2.2.3 Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi telah lama dikenal sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa kekaisaran Roma konstitusi berubah makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Selanjutnya pada abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah yang merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan- ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14 September 1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Dan akhirnya, muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori
oleh Amerika. Namun, konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan.
2.3. Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara. Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
1. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara)
2. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
3. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
4. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.
Prinsip Tata Kelola yang Baik
Tata kelola (governance) tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai unsur utama. Terminologi good governance memang belum baku, tetapi sudah banyak definisi yang coba membedah makna dari good governance. Namun demikian, tidak dapat disangkal lagi bahwa good governance telah dianggap sebagai elemen penting untuk menjamin kesejahteraan nasional (national prosperity).
Dengan cara meningkatkan akuntabilitas, reliabilitas (kehandalan), dan pengambilan kebijakan, yang diperkirakan di dalam organisasi pemerintah, korporasi (sektor swasta), bahkan dalam organisasi masyarakat sipil. [1]
Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Commission on Human Rights) mengidentifikasi beberapa prinsip yakni transparansi, pertanggungjawaban (responsibility), akuntabilitas, partisipasi, dan ketanggapan (responsiveness) sebagai prinsip kunci good governance.
Sementara The Canadian International Development Agency mendefinisikan bahwa good governance dicerminkan bila kekuasaan organisasi (atau pemerintah) dijalankan dengan efektif, adil (equitable), jujur, transparan, dan akuntabel. Sementara itu The UN Development Program (UNDP) pada tahun 1997 mengemukakan 8 (delapan) prinsip good governance yakni :
1. Kesetaraan untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan
2. Ketanggapan atas kebutuhan stakeholder (responsiveness)
3. Kemampuan untuk memediasi perbedaan diantara stakeholder untuk mencapai consensus bersama.
4. Akuntabilitas kepada stakeholder yang dilayani.
5. Transparansi dalam proses pengambilan kebijakan
6. Aktivitas didasarkan pada aturan/kerangka hukum.
7. Memiliki visi yang luas dan jangka panjang untuk memperbaiki proses tata kelola yang menjamin keberlanjutan pembangunan sosial dan ekonomi.
8. Jaminan atas hak semua orang untuk meningkatkan taraf hidup melalui cara-cara yang adil dan inklusif.
Konsep serupa juga terdapat dalam UU No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengenai asas-asas umum pemerintahan negara yang baik, yakni:
1. Asas kepastian hukum
2. Asas tertib penyelenggaraan negara
3. Asas kepentingan umum
4. Asas keterbukaan
5. Asas proporsionalitas
6. Asas profesionalitas
7. Asas akuntabilitas
Dari berbagai definisi dan prinisp-prinsip good governance tersebut, indikator penilaian di dalam dokumen ini mengambil prinsip Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitas dan Koordinasi sebagai faktor kunci penilaian. Keempat prinsip kunci inilah kemudian digunakan sebagai dasar penilaian yang dilihat dari sisi landasan hukum, actor dan implementasinya. Pemilihan keempat prinsip good governance dalam indikator bukan untuk tujuan simplifikasi, melainkan untuk memudahkan identifikasi persoalan melalui pengelompokan indikator-indikator berdasarkan prinsip minimum tercapainya tata kelola yang baik di sektor kehutanan.
1. Transparansi, adalah proses keterbukaan untuk menyampaikan aktivitas yang dilakukan sehingga pihak luar (termasuk masyarakat lokal/adat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah lain) dapat mengawasi dan memperhatikan aktivitas tersebut. Memfasilitasi akses informasi merupakan hal yang terpenting untuk menginformasikan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan. Komponen transparansi mencakup komprehensifnya informasi, ketepatan waktu dalam pelayanan informasi, ketersediaan informasi bagi publik, dan adanya upaya untuk memastikan sampainya informasi kepada kelompok rentan.
2. Partisipasi (inklusifitas), adalah proses pelibatan pemangku kepentingan (stakeholder) seluas mungkin dalam pembuatan kebijakan. Masukan yang beragam dari berbagai pihak dalam proses pembuatan kebijakan dapat membantu pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan berbagai persoalan, perspektif, dan opsi-opsi alternatif dalam menyelesaikan suatu persoalan. Proses partisipasi membuka peluang bagi pembuat kebijakan untuk mendapatkan pengetahuan baru, mengintegrasikan harapan publik kedalam proses pengambilan kebijakan, sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik sosial yang mungkin muncul. Komponen yang menjamin akses partisipasi mencakup, tersedianya ruang formal melalui forum-forum yang relevan, adanya mekanisme untuk memastikan partisipasi publik, proses yang inklusif dan terbuka, dan adanya kepastian masukan dari publik akan diakomodir di dalam penyusunan kebijakan.
3. Akuntabilitas, adalah mekanisme tanggung-gugat antara pembuat kebijakan dengan stakeholder yang dilayani. Adanya mekanisme akuntabilitas memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan konsesus dalam pelaksanaan tata kelola di sektor kehutanan. Di dalam dokumen indikator tata kelola, akses kepada keadilan (access to justice) dikategorikan sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas.
4. Koordinasi, adalah mekanisme yang memastikan sejauhmana pihak-pihak lain (khususnya institusi pemerintah) yang memiliki kepentingan terhadap sektor kehutanan, memiliki kesamaan tujuan yang tercermin di dalam program kerjanya. Terdapat berberapa instansi pemerintah yang memiliki kewenangan yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan kawasan hutan, dan umumnya persoalan minimnya koordinasi menjadi faktor utama yang menyebabkan tidak efisiensi dan efektifnya tata kelola di sektor kehutanan.
Menurut UNDP [2] sejumlah prasyarat lainnya yang perlu dipertimbangkan secara serius dalam mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan, yaitu:
• Kelembagaan pengelolaan hutan yang efektif dengan peran dan tanggungjawab didefinisikan secara jelas
• Kebijakan dan aturan yang memadai, termasuk aturan dan mekanisme pengaturan lahan yang jelas.
• Perencanaan pengunaan lahan yang transparan
• Pengelolaan dan distribusi pendapatan hutan yang berkeadilan
• Insentif ekonomi untuk masyarakat lokal dan adat
• Mekanisme dan otoritas untuk melaksanakan dan menegakan hukum dan kebijakan
• Kemampuan pengawasan
• Akses dan kemampuan mempengaruhi proses pembuatan keputusan.
• Para pakar telah lama menelusuri al-Qur’an dan Hadits dan menyimpulkan minimal ada empat kriteria yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk menjadi pemimpin. Semuanya terkumpul di dalam empat sifat yang dimiliki oleh para nabi/ rasul sebagai pemimpin umatnya, yaitu:
• (1) Shidiq, yaitu kebenaran dan kesungguhan dalam bersikap, berucap dan bertindak di dalam melaksanakan tugasnya. Lawannya adalah bohong.
• (2) Amanah, yaitu kepercayaan yang menjadikan dia memelihara dan menjaga sebaik-baiknya apa yang diamanahkan kepadanya, baik dari orang-orang yang dipimpinnya, terlebih lagi dari Allah SWT. Lawannya adalah khianat.
• (3) Fathonah, yaitu kecerdasan, cakap, dan handal yang melahirkan kemampuan menghadapi dan menanggulangi persoalan yang muncul. Lawannya adalah bodoh.
• (4) Tabligh, yaitu penyampaian secara jujur dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambilnya (akuntabilitas dan transparansi). Lawannya adalah menutup-nutupi (kekurangan) dan melindungi (kesalahan).
Kriteria Pemimpin Dalam Pandangan Islam
• Meninggalkan komentar
Pemimpin dalam Islam berarti umara yang sering disebut juga dengan ulul amri. Seperti yang tertera dalam QS. An-Nisa ayat 5: “Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu”. Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa ulil amri, umara atau penguasa adalah orang yang mendapat amanah untuk mengurus urusan orang lain. Dengan kata lain, pemimpin itu adalah orang yang mendapat amanah untuk mengurus urusan rakyat. Jika ada pemimpin yang tidak mau mengurus kepentingan rakyat, maka ia bukanlah pemimpin (yang sesungguhnya).
Pemimpin sering juga disebut khadimul ummah (pelayan umat). Menurut istilah itu, seorang pemimpin harus menempatkan diri pada posisi sebagai pelayan masyarakat, bukan minta dilayani. Dengan demikian, hakikat pemimpin sejati adalah seorang pemimpin yang sanggup dan bersedia menjalankan amanat Allah SWT untuk mengurus dan melayani umat/masyarakat.
Hakikat Kepemimpinan
Al-Quran dan Hadits sebagai pedoman hidup umat Islam sudah mengatur sejak awal bagaimana seharusnya kita memilih dan menjadi seorang pemimpin. Ada dua hal yang harus dipahami tentang hakikat kepemimpinan. Pertama, kepemimpinan dalam pandangan Al-Quran bukan sekedar kontrak sosial antara sang pemimpin dengan masyarakatnya, tetapi merupakan ikatan perjanjian antara dia dengan Allah SWT.
Kepemimpinan adalah amanah, titipan Allah SWT, bukan sesuatu yang diminta apalagi dikejar dan diperebutkan. Sebab kepemimpinan melahirkan kekuasaan dan wewenang yang gunanya semata-mata untuk memudahkan dalam menjalankan tanggung jawab melayani rakyat. Semakin tinggi kekuasaan seseorang, hendaknya semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, digunakan sebagai peluang untuk memperkaya diri, bertindak zalim dan sewenang-wenang. Balasan dan upah seorang pemimpin sesungguhnya hanya dari Allah SWT di akhirat kelak, bukan kekayaan dan kemewahan di dunia.
Karena itu pula, ketika sahabat Nabi SAW, Abu Dzarr, meminta suatu jabatan, Nabi saw bersabda: “Kamu lemah, dan ini adalah amanah sekaligus dapat menjadi sebab kenistaan dan penyesalan di hari kemudian (bila disia-siakan)”(H.R. Muslim). Sikap yang sama juga ditunjukkan Nabi saw ketika seseorang meminta jabatan kepada beliau, dimana orang itu berkata: “Ya Rasulullah, berilah kepada kami jabatan pada salah satu bagian yang diberikan Allah kepadamu. “Maka jawab Rasulullah SAW: “Demi Allah Kami tidak mengangkat seseorang pada suatu jabatan kepada orang yang menginginkan atau ambisi pada jabatan itu” (H.R. Bukhari Muslim).
Kedua, kepemimpinan menuntut keadilan. Keadilan adalah lawan dari penganiayaan, penindasan dan pilih kasih. Keadilan harus dirasakan oleh semua pihak dan golongan. Diantara bentuknya adalah dengan mengambil keputusan yang adil antara dua pihak yang berselisih, mengurus dan melayani semua lapisan masyarakat tanpa memandang agama, etnis, budaya, dan latar belakang. Lihat Q. S. Shad (38): 22, “Wahai Daud, Kami telah menjadikan kamu khalifah di bumi, maka berilah putusan antara manusia dengan hak (adil) dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu”.
Kriteria Pemimpin
Para ulama telah lama menelusuri Al-Quran dan Hadits dan menyimpulkan minimal ada empat kriteria yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk menjadi pemimpin. Semuanya terkumpul di dalam empat sifat yang dimiliki oleh para nabi/rasul sebagai pemimpin umatnya, yaitu: (1). Shidq, yaitu jujur, kebenaran dan kesungguhan dalam bersikap, berucap dan bertindak di dalam melaksanakan tugasnya. Lawannya adalah bohong. (2). Amanah, yaitu kepercayaan yang menjadikan dia memelihara dan menjaga sebaik-baiknya apa yang diamanahkan kepadanya, baik dari orang-orang yang dipimpinnya, terlebih lagi dari Allah SWT. Lawannya adalah khianat. (3) Fathonah, yaitu kecerdasan, cakap, dan handal yang melahirkan kemampuan menghadapi dan menanggulangi persoalan yang muncul. Lawannya adalah bodoh. (4). Tabligh, yaitu penyampaian secara jujur dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambilnya (akuntabilitas dan transparansi). Misalnya harus mampu mengkomunikasikan dengan baik kepada rakyat visi, misi dan program-programnya serta segala macam peraturan yang ada secara jujur dan transparan. Lawannya adalah menutup-nutupi (kekurangan) dan melindungi (kesalahan).
Selain ke empat sifat diatas, perlu diketahui pula syarat pemimpin dalam Islam lainnya seperti yang dijabarkan berikut ini:
1.Beragama Islam, Beriman dan Beramal Shaleh, Pemimpin beragama Islam (QS. Al-Maaidah 5: 51), dan sudah barang tentu pemimpin orang yang beriman, bertaqwa, selalu menjalankan perintah Allah dan rasulnya. Karena ini merupakan jalan kebenaran yang membawa kepada kehidupan yang damai, tentram, dan bahagia dunia maupun akherat. Disamping itu juga harus yang mengamalkan keimanannya itu yaitu dalam bentuk amal soleh.
2. Niat yang Lurus, Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya… (HR Bukhari&Muslim). Karena itu hendaklah menjadi seorang pemimpin hanya karena mencari keridhoan Allah.
3. Laki-Laki, Dalam Al-qur’an surat An nisaa’ (4) :34 telah diterangkan bahwa laki laki adalah pemimpin dari kaum wanita.“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)…”. Selain itu rasullulah SAW pun bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita.” (HR Al-Bukhari).
4. Tidak Meminta Jabatan, Rasullullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu, ”Wahai Abdul Rahman bin samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin. Sesungguhnya jika kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya.” (HR Bukhari&Muslim)
5. Berpegang pada Hukum Allah, Allah berfirman, ”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (Al-Maaidah:49).
6. Memutuskan Perkara Dengan Adil, Rasulullah bersabda, ”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (HR Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
7. Tidak Menerima Hadiah, Seorang rakyat yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti mempunyai maksud tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati. Oleh karena itu, hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya. Rasulullah bersabda, “Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (HR Thabrani).
8. Kuat dan Sehat, …sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya (Al Qashas 28: 26).
9. BerLemah Lembut, Doa Rasullullah: “Ya Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus satu perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya”
10. Tegas dan bukan Peragu, Rasulullah bersabda, “Jika seorang pemimpin menyebarkan keraguan dalam masyarakat, ia akan merusak mereka.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-hakim).
Memilih Pemimpin
Dengan mengetahui hakikat kepemimpinan di dalam Islam serta kriteria dan sifat-sifat apa saja yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, maka kita wajib untuk memilih pemimpin sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan Hadits. Pertanggung jawaban atas pengangkatan seseorang pemimpin akan dikembalikan kepada siapa yang mengangkatnya (masyarakat tersebut). Dengan kata lain masyarakat harus selektif dalam memilih pemimpin dan hasil pilihan mereka adalah “cermin” siapa mereka. Hal ini sesuai dengan pepatah yang berbunyi: “Sebagaimana keadaan kalian, demikian terangkat pemimpin kalian”.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya oleh seseorang: “Mengapa saat Abu Bakar dan Umar menjabat sebagai khalifah kondisinya tertib, namun saat Utsman dan engkau yang menjadi khalifah kondisinya kacau? Jawab Ali: “Karena saat Abu Bakar dan Umar menjadi khalifah, mereka didukung oleh orang-orang seperti aku dan Utsman, namun saat Utsman dan aku yang menjadi khalifah, pendukungnya adalah kamu dan orang-orang sepertimu” (Syadzaraat Adz Dzhahab 1/51).
“Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi suatu kaum maka dijadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang bijaksana dan dijadikan ulama-ulama mereka menangani hukum dan peradilan. Juga Allah jadikan harta-benda ditangan orang-orang yang dermawan. Namun, jika Allah menghendaki keburukan bagi suatu kaum maka Dia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang berakhlak rendah. DijadikanNya orang-orang dungu yang menangani hukum dan peradilan, dan harta berada di tangan orang-orang kikir.” (HR. Ad-Dailami)
Demikianlah Al-Quran dan Hadits menekankan bagaimana seharusnya kita memilih dan menjadi pemimpin. Sebab memilih pemimpin dengan baik dan benar adalah sama pentingnya dengan menjadi pemimpin yang baik dan benar.
Pandangan hidup adalah konsep yang dimiliki sesorang atau segolongan masyarakat dalam menanggapi, menyikapi. dan menerangkan segala masalah dunia
pandangan hidup manusia pada garis besarnya dibagi dua, yaitu pandangan hidup non Muslim, dan pandangan hidup Muslim. Pandangan hidup non Muslim pada garis besarnya dibagi dua jUga yaitu pandangan hidup Materialisme dan Pandangan hidup ideal is me.
Filsafat Materialisme
Ditinjau dari sudut bahasa, materi berarti benda, bahan segala sesuatu yang tampak oleh panca indera.dan sebagai ahan untuk membuat barang lain; bahan mentah untuk ba-ngunan seperti pasir, kayu, dan kapur
sudut filsafat, materialisme beranggapan bahwa materi adalah satu-satunya kenyataan, dasar, hakikat, serta awal dan akhir dari segala sesuatu yang ada. satu-satunya ukuran keber-hasilan, berhasil atau tidak berhasilnya perjuangan seseorang, segolongan masyarakat, bangsa, atau negara Sedang idea itu adalah bayangan seakan-akan ada padahal sebenamya tidak ada.
contoh dari pandangan hidup materialsme adalah Komunisme. salah satu ideologi dalam bidang politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engels yang menghapuskan hak milik perseorangan dan menggantikannya dengan milik bersama
Salah satu contoh dari pandangan hidup idealisme adalah agama Buddha
PANDANGAN ISLAM TERHADAP FILSAFAT MATERIAL¬ISING DAN IDEALISME
. Materialisme
Islam itu bukan falsafat, oleh karena itu ajaran Islam bukan Materialisme dan bukan pula idealisme. Al Qur'an sependapat dengan pandangan hidup materialisme yang ber-anggapan bahwa materi itu adalah nyata dan ukuran keberha-silan tetapi bukan sebagai satu-satunya kenyataan dan ukuran
keberhasilan hidup atau perjuangan seseorang, masyarakat dan negara.
Sebab dalam al Qur'an : I) Materi itu bukan hakikatsegala yang ada, tidak ada dengan sendirinya, ada penciptanya, bahkan ada yang menciptakan segala sesuatu. (QS. Ar Ra'du, 13 : \6-J), 2) Materi itu bukan awal dan akhir segala yang ada, tetapi Allahlah awal dan akhir segala yang ada (QS, 57:3-5)
Al-Qur'an sependapat dengan pandangan hidup idealisme yang beranggapan bahwa idea itu nyata dan ukuran keberha-silan, tetapi bukan satu-satunya kenyataan dan bukan pulasatu-satunya ukuran keberhasilan hidup atau perjuangan seseorang, golongan, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu Al-Qur'an menolak paham idealisme yang beranggapan bahwa alam semesta ini semu dan bayangan belaka.
Al-Qur'an sependapat dengan paham idelisme yang be¬ranggapan bahwa segala benda dan gejala itu adalah ciptaan atau produk. Akan tetapi bukanlah produk dari Idea Individual, Idea Universal, atau Idea Absolut itu. Sebab idea tersebut di atas tidak sama dengan konsep Tuhan yang ada dalam Al Qur'an. Sedangkan yang dianggap Tuhan oleh para Filosof Idealisme seperti apa yang ada dalam agama Buddha pun bukanlah Tuhan yang sesuai dengan konsep Al Qur'an bukan Tuhan menurut penjelasan Tuhan Sendiri.
Pandangan hidup Muslim adalah pandangan Muslim yang setia terhadap Islam dalam masalah asasi hidup manusia.
Dengan kata lain Muslim yang berkaca mata Al-Qur'an, Sunnah Rasul dan Ijtihad. Tetapi dalam masalah ranting atau perincian boleh berbeda pendapat karena ijtihad terhadap ayat Zanni, Sunnah Rasul dan Sunnatullah yang tidak tertulis mungkin saja bisa berbeda.
Faktor-faktor Pandangan Hidup Muslim ada delapan yaitu :
1. Dasar Hidup Muslim yaitu a) Sunnatullah yang tertulis, Al* Qur'an, Sunnatullah yang tidak tertulis,
2. 2. Tujuan Hidup Muslim dalam hubungan vertikal, kepn Allah yaitu Rodhiatan Mardhiah dan dalam hubungan ho rizontal Rahmatan Lil'alamin,
3. 3. Cara mencapai Tujuan Hidup Muslim dengan jalan Iba-dah, juga seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan Ilmu Perbandingan Agama.
4. 4. Alat Hidup Muslim atau alat perjuangan Muslim selama masih bernafas adalah Harta dan Diri.
5. 5. Fungsi Hidup Muslim yaitu menjadi Khalifah dan Da'i.
1) Sifat Allah yang pertama Wujud
Wajibal Wujud. Secara bahasa terjemahannya adalah Wujud
Yang Wajib Ada dengan sendirinya, sedang secara filsafat
1. seorang Khalifah adalah Penentu, Pembuat keputusan.
Qidam secara bahasa adalah terdahulu, sedang secara fllsafat adalah pelopor, perintis dan penemu pertama sesuai kemampuan dan bidang masing-masing.
) Baqa, secara bahasa adalah kekal, sedang secara fllsafat Baqa berarti Khalifah yang berfungsi atau memberi manfaat yang abadi.
Fungsi Hidup Muslim yang Kedna adalah Da'i. Da'i secara bahasa adalah penyeru atau orang mengajak. Sedang secara istilah adalah orang yang mengajak kepada kebaikan dan menyuruh berbuat ma'ruf (segala perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah) dan mencegah dari yang mungkar (segala perbuatan yang menjauhkan diri dari Allah).
6. Teladan Hidup Muslim
7. Teman Hidup Muslim. Teman Hidup Muslim adalah kawan seperjuangan, dan teman senasib sepenanggungan selama masih hidup.
8Lawan Hidup Muslim. Lawan Hidup Muslim adalah syetan ^nn orang yang dirnasuki sifat-sifat syetan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar