BAB 1
PENDAHULUAN
Haid, nifas merupakan masalah yang terjadi pada wanita, Islam
mengatur bagaimana hokum orang yang haid dan nifas dan apa-apa yang diharamkan
dan diperbolehkan pada keadaan tersebut. Makalah ini tidak membahas dalil
alquran dan hadisnya tetapi hanya yang sudah disepakati ulama mengenai
hukumnya, karena untuk mengurangi dan pembahasan yang panjang.
Permasalahan
1.
Apakah
itu haid, nifas?
2.
Apakah
yang diharamkan pada saat-saat haid dan nifas
Tujuan
1.
menjelaskan
pengertian haid dan nifas
2.
menjelaskan
hal-hal yang diharamkan pada keadaan haid dan nifas
BAB II
PEMBAHASAN
1. Haid
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut
istilah Syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena
sesuatu sebab, dan pada waktu tertentu. Pembatasan pada pengertian terakhir ini
sangat diperlukan, untuk dapat membedakan antara darah haid, istihadhah dan
nifas. Dimana ketiganya lazim dialami oleh kaum wanita. Darah haid bersifat
normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau pun
kelahiran. Haid adalah darah yang bisa
terjadi pada perempuan yang keluar dari pangkal rahim dalam keadaan sehat dan
diwaktu yang tertentu.
Jika wanita yang punya kebiasaan haid teratur dalam ilmu fikih
dinamakan Mu’tadah yang mana setiap bulan mempunyai fase haid yang sama, tidak
terlalu menjadi masalah. Patokannya bukan tanggal berapa ia mulai haid (karena
daur tanggal itu ada yang 28 hari-31 hari), namun berapa lama ia haid setiap
bulannya.
Wanita
yang paling cepat mengeluarkan darah haid adalah wanita-wanita Tihamah (negeri
Mekah). Mereka mulai mengeluarkan darah haid berusia
9 tahun taqribiyah, dengan perhitungan tahun qamariyah. Yang dimaksud berusia 9
tahun taqribiyah adalah usia 9 tahun kurang 16 hari di mana pada waktu itu
tidak cukup untuk paling sedikitnya masa suci (15 hari 15 malam).
Apabila seorang wanita mengeluarkan darah di saat usia 9 tahun
kurang 15 hari maka darah itu dihukumi darah haid. Dan apabila mengeluarkan
darah di saat usia 9 tahun kurang 17 atau 18 hari atau lebih maka darah
tersebut dihukumi darah fasad (penyakit). Apabila seorang wanita mengeluarkan
darah beberapa hari sebagian keluar sebelum usia haid dan sebagian keluar
sesudahnya, maka darah yg keluar sebelum usia haid dihukumi darah istihadhah,
sedangkan darah yang keluar setelah usia haid dihukumi darah haid.
Tetapi umumnya para wanita mulai mengeluarkan darah haid pada saat
usia 12 tahun 8 bulan dan terkadang haid pertama terjadi setelah 2 tahun
dimulainya pertumbuhan payudara dan keluarnya bulu disekitar kemaluannya,
pertumbuhan badannya cepat dan masih banyak tanda pubertas lainnya.
Wanita akan tahu kebiasaan haidnya setelah mengalami 3 haid
yang durasinya teratur. Sebagian besar ulama fiqih mengatakan jika wanita
dalam keadaan Mu’tadah sudah tak keluar lagi kebiasaan masa haidnya, wanita ini
sudah dinyatakan dalam keadaan masa suci. Lalu bagaimana jika kondisinya saat
hari ke 4 sudah bersih, padahal kebiasaan haidnya adalah 6 hari? Maka sebagian
besar ulama fiqih juga menyatakan wanita itu dinyatakan suci sejak berhentinya
darah.
Lalu bagaimana
dengan berjima’? sebagian besar ulama mengatakan kebolehan setelah dalam
keadaan suci, lain halnya dengan ulama Mazhab hanafi yang belum membolehkan
jima sampai kebiasaan haidnya itu selesai, dalam hal ini untuk kehati-hatian,
ia juga menambahkan jika wanita yang diluar masa kebiasaan haidnya dianggap
sebagai masa istihadah, jadi semisal biasa haid 6 hari jika masih berlanjut
sampai 7 hari, maka dianggap sebagai istihadah, begitu pula jika haid diatas 10
hari dianggap istihadhah karena mazhab ini menganggap haid hanya 10 hari
maksimal, diatas 10 hari dianggap istihadhah.
Wanita dengan
siklus Haid yang tidak teratur yakni dimana saat sudah bersih, keluar lagi. Dalam
hal ini terdapat 2 kondisi:
Kondisi pertama, jika hal
tersebut selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu (bukan masa haid),
maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadah.
Kondisi kedua, jika hal
tersebut tidak selalu terjadi atau kadangkala saja datang dan mempunyai saat
suci yang tepat (berdasarkan kebiasaannya setiap bulan), maka menurut pendapat
yang paling shahih, jika belum keluar lendir putih sebagai tanda masa haid
berakhir, masa tersebut (masa darah terputus) masih dihukumi masa haid.
Jika terjadi
pengeringan darah, yakni, seorang wanita tidak mendapatkan selain lembab atau
basah saja di kemaluannya. Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau
bersambung dengan haid sebelum suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika
terjadi setelah masa suci, maka tidak termasuk haid.
Para ulama
memberikan arahan sebagai berikut:
Mazhab Hanafi
Mazhab ini
beranggapan jika wanita mengalami haid terputus-putus, jika tetap dalam rentang
10 hari (aliran ini menganggap rentang waktu haid 10 hari dan para ulama
lainnya adalah 15 hari), maka tetap dihukumi darah haid.
Wanita jika
saat bersih dari haid yang terputus, mazhab ini mewajibkan untuk menunaikan
shalat. Jadi semisal pada hari ke 1-4 haid, maka ia berhenti shalat, tanggal
5-6 berhenti haid, maka ia diwajibkan shalat, dan jika hari 7-9 ia haid, maka
wanita tersebut harus meninggalkan shalat.
Batas minimal
haid dalam mazhab ini 3 hari, dan maksimalnya adalah 10 hari.
Mazhab Maliki
jika darah
keluar kemudian terputus, maka darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase
darah haid, dengan syarat bahwa darah tidak terputus atau tidak berhenti lebih
dari 15 hari (masa maksimal suci menurut mazhab ini).
Dan saat suci
tiba, maka wanita hendaknya langsung menjalankan shalat, dan jika keluar
kembali maka dianggap darah haid, tidak boleh melakukan shalat, sampai rentang
waktu 15 hari.
Mazhab ini
menyatakan batas minimal haid adalah beberapa tetes saja, dan maksimal 10 hari
bagi Mu’tadah dan 18 hari bagi yang bukan Mu’tadah.
Mazhab Hambali
Mempunyai
pendapat yang lebih sederhana dimana waktu wanita berhenti haid baik terputus
atau tidak maka ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci. Dan apabila darah
keluar lagi dalam rentang masa haid atau kebiasaan masa haidnya maka ia
dianggap haid dan berhenti melakukan shalat.
Ini memang
harus direnungkan dengan seksama oleh para wanita untuk memilih madzab mana
yang paling sesuai dengan logika berpikir, naluri dan kata hatinya. Jadi tak
perlu dipertentangkan mana yang lebih afdol karena semuanya mempunyai dalil dan
pemikiran hukum yang kuat dari masing-masing mazhab. Untuk itulah, muslimah
jangan terlalu galau tentukan masa suci dari haid yang terputus-putus.
Mazhab Syafi’i
Ulama dari
Mazhab ini berpendapat berbeda, yakni darah keluar dari wanita (haid) itu
dianggap seluruhnya satu ‘paket’ haid, hingga apabila wanita mengalami haid
yang terputus-putus dan mengalami haid yang kedua dalam satu waktu haid maka
dianggap sebagai masa haid.
Hal ini dengan
beberapa syarat yakni:
a.
Sejak haid pertama sampai dengan haid kedua
rentang waktunya tak lebih dari 15 hari.
b.
Darah yang berhenti itu ada diantara 2 masa
darah yang sempat terputus
c.
Darah pertama yang belum sempat terputus sudah
keluar minimal sehari semalam.
Semisal seorang
wanita haid tanggal 1-4, kemudian bersih, dan haid kembali tanggal 6-12, maka
dianggap kondisi wanita haid itu adalah dari tanggal 1-12, yang mana
konsekuensinya wanita dalam jangka waktu 12 hari tidak boleh melakukan ibadah
yang mengandung kesucian, seperti shalat dan puasa.
Paling sedikit perempuan haid 1 hari beserta malamnya (24 jam) dan
paling lama 15 hari beserta malamnya. Dan kebanyakan perempuan haid 6 atau 7
hari beserta malamnya. Bagi perempuan yang haid dari keseluruhan (6, 7 atau 15
hari) jika dijumlah semua ada 24 jam, maka itu darah haid, jika kurang dari 24
jam maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Adapun jika lebih dari 24 jam
sampai 15 hari beserta malamnya, maka itu dinamakan darah haid, dan jika lebih
dari 15 hari maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Dan jika setelah suci
dia mengeluarkan darah lagi, maka dilihat dulu dari kapan dia haid yang
terakhir, jika berjalan 15 hari dari haid yang terakhir maka darah yang kedua
dinamakan haid, kalau kurang dari 15 hari (aqolultuhri) maka darah itu penyakit.
Jika perempuan keluar darah hitam pekat atau merah dan kuning tapi
tidak keruh dan diwaktu biasa dia haid, maka darah itu dinamakan darah haid.
Misalnya: Seorang wanita mengeluarkan
darah pada hari pertama, kedua,ketiga, dan keempat masing-masing 5 jam,
kemudian pada harikelima dan keenam masing-masing 2 jam, sehingga jumlah
keseluruhan adalah 24 jam. Dan jika keluar darahnya kurang dari
24 jam, maka tidak dihukumi darah haid, akan tetapi istihadhoh, walaupun
keluarnya selama 15 hari. Misalnya seorang wanita mengeluarkan darah selama 15
hari setiap harinya 1 jam, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhoh,
karena keluarnya hanya 15 jam (kurang dari 24 jam).
Anjuran bagi wanita yang sedang haid maka sebaiknya dicatat dengan
menggunakan kalender, agar tahu mana waktu haid dan lain-lainnya.
Sifat Darah Haid Dalam hal ini ada 5 macam darah yaitu:
1) Hitam, adalah darah yang lebih kuat dan sangat amis.
2) Merah, adalah darah yang kuat dan tidak berbau.
3) Merah ke kuning-kuningan, adalah darah yang lemah.
4) Kuning, adalah darah yang lebih lemah.
5) Keruh, adalah warna yang paling lemah.
Maka dari 10 macam gabungan di atas di dapat 2 pangkat 10 atau 1024
macam haid
2. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari farji wanita setelah
melahirkan. Paling sedikitnya perempuan mengeluarkan darah nifas yaitu 1 tetes,
dan paling lamanya 60 hari, kebanyakan perempuan mengeluarkan darah nifas 40
hari. Sebelum mengeluarkan darah nifas, biasanya setelah keluarnya janin maka
akan keluar darah sedikit, darah itu dinamakan tolq lalu baru mengeluarkan
darah nifas.
Warna darah nifas hanya merah segar
seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui
batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya
mengering.
Perempuan yang mengeluarkan darah nifas melebihi 60 hari, maka
darah itu dinamakan mustahadoh dengan syarat berkelanjutan (tidak terputus),
apabila terputus walaupun sebentar, maka darah yang kedua dinamakan darah haid.
Jika yang keluar pada saat keguguran adalah berbentuk manusia
(nampak jelas kepala, tangan, kaki), maka terhitung nifas. Hal itu terjadi pada
minimal 81 hari setelah awal kehamilan.
Namun, jika yang keluar tidak berbentuk manusia hanya segumpal
darah atau segumpal daging, maka darah yang membarenginya tidaklah terhitung
nifas, dan wanita tersebut tetap wajib sholat dan puasa wajib. Kecuali jika
keluarnya darah bertepatan dengan masa haid. Sedangkan janin yang dikeluarkan
dimandikan, dikafani, dan disholatkan jika usianya minimal 4 bulan dari
kehamilan. Karena pada saat itu sudah ditiup ruh. Jika usianya di bawah 4 bulan
belum berlaku hukum jenazah manusia.
3. Suci (tuhri)
Suci bagi perempuan adalah masa tidak mengeluarkan darah haid atau
nifas. Paling sedikitnya perempuan suci antara 2 haid adalah 15 hari dan
kebanyakan perempuan suci 23 hari atau 24 hari dan tidak ada batas suci bagi
perempuan (karena ada perempuan yang tidak mengeluarkan darah haid).
Perempuan tidak mengeluarkan
darah haid, maka dia sehat (bukan penyakit seperti yang diyakini kebanyakan
orang). Karena anak yang paling dicintai Rasulullah saw. yang bernama
Sayyidatuna Fatimah Az-Zahra, beliau tidak pernah mengeluarkan darah haid, maka
beliau diberi julukan oleh Rasulullah saw. dengan sebutan Al Batul (yang tidak
pernah putus dalam beribadah).
4. Mustahadoh
Adalah darah penyakit yang keluar dilain waktu haid, bagi wanita
yang mustahadoh, maka setiap sholat 5 waktu harus membersihkan kemaluannya
kemudian dibalut, wudu’ dan langsung sholat (tidak boleh menunggu lama) dan
diperbolehkan membaca Al Qur’an setelah sholat dan juga diperbolehkan berjima’
sebelum berjima’ harus dilihat dulu, kalau ada darah di farjinya (memasukkan
kapas di farjinya), maka dibersihkan dengan air lalu baru boleh berjima’.
Sesuatu yang keluar dari farji perempuan yang diwajibkan mandi
setelah bersih adalah air mani, darah haid, janin (walau segumpal darah) dan
darah nifas selain itu semua tidak diwajibkan mandi. Seperti darah penyakit
(mustahadoh), keputihan, madhi dan wadhi.
a. Madhi adalah air yang keluar dipuncak syahwat sebelum air mani
dan warnya putih, bening tetapi tidak bau.
b. Wadhi adalah air yang keluar ketika membawa barang yang berat,
berwarna putih keruh.
c. Semua yang keluar dari farji perempuan hukumnya najis, seperti
darah haid, nifas, mustahadoh, keputihan, madhi dan wadhi, dll. Adapun air mani
hukumnya suci.
5. Hal yang diharamkan pada perempuan haid dan nifas ada 10 macam :
1) Sholat wajib dan sunnah (sujud syahwi, sujud tilawah) datangnya mani'ussholah (yang mencegah sholat) akan mengakibatkan hutang sholat yang saat
mani'nya hilang harus diqodo’, ketentuannya adalah bilamana datangnya mani’ itu
berada di dalam ruang waktu sholat dan telah melewati jarak waktu yang
sekiranya cukup digunakan untuk melakukan sholat tersebut, sementara ia belum
melaksanakannya. Hal ini apabila ia tidak mengalami dawamul hadats (orang yang selalu mengeluarkan hadats). Kalau ia dawamul hadats, maka kewajiban qodo’ itu disyaratkan datangnya mani’ tersebut
telah melewati jarak waktu yang cukup digunakan sholat dan bersuci. Dan yang
harus diqodo’i adalah sholat yang belum sempat dikerjakan saat datangnya mani’
saja, tidak dengan sholat sebelum atau sesudahnya, meskipun kedua
sholat tersebut bisa dijama’.
Kemudian masalah hilangnya
mani’, juga tidak lepas dari kemungkinan adanya sholat yang harus diqodo’. Yaitu jika hilangnya mani’ ini masih berada dalam waktu sholat
yang minimal masih muat sekiranya digunakan takbirotul ihrom (mengucapkan
lafadz Allahu Akbar) dan sholat tersebut tidak mungkin dilaksanakan di dalam
waktunya. Bila masih mungkin, maka harus dilakukan pada
waktu itu (ada’)
Khusus masalah hilangnya mani’,
sholat yang harus diqodo’ tidak hanya sholat di saat mani’ itu hilang, namun
juga sholat sebelumnya bila kedua sholat tersebut bisa dijama’.
Sedangkan sholat yang bisa
dijama’. adalah Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan isya. Dengan demikian,
dapat dipastikan bahwa sholat sebelum hilangnya mani’ ikut diqodo’i bersama
sholat saat hilangnya mani’, apabila mani’ tersebut hilang diwaktu Ashar dan
Isya' saja.
Contoh: 01
Keluar haid pada pukul 2.00
siang, sementara ia belum sholat Dzuhur. Dua hari kemudian, haid berhenti saat
waktu Ashar tinggal setengah menit menjelang Maghrib. Maka:
Sholat yang harus diqodo’
adalah sholat Dzuhur saat datangnya haid (sebab datangnya haid telah melewati
waktu yang cukup untuk melakukan sholat). Dan juga sholat Ashar serta Dzuhur
saat berhentinya darah (karena kedua sholat itu bisa dijama’ dan saat
berhentinya haid masih ada waktu yang cukup untuk digunakan takbirotul ihrom).
Contoh: 02
Keluar haid pukul 09.00 malam,
sementara ia belum sholat Isya’. Lima hari kemudian, haidnya berhenti ditengah-
tengah waktu Subuh.
Maka sholat yang harus diqodo’
adalah sholat Isya’ saat datangnya haid saja. Sedangkan sholat subuh saat darah
berhenti dilakukan secara ada', bila waktunya cukup digunakan bersuci (mandi,
wudlu) serta sholat pada waktunya
Contoh: 03
Keluar haid satu menit setelah
masuk waktu Ashar. Sepekan kemudian haidnya berhenti pukul 09.00 pagi. Maka:
Sholat yang diqodo’ tidak ada,
sebab saat datangnya haid meskipun telah masuk waktu Ashar. namun belum
melewati waktu yang cukup digunakan sholat. Sementara saat berhentinya haid
terjadi diluar waktu sholat.
2) Thowaf wajib / sunnah. Para ulama sepakat bahwa wanita haidh
dianjurkan untuk menunggu hingga suci ketika ia mendapati haidh sebelum
melakukan thawaf ifadhah. Ketika ia suci barulah ia melakukan thawaf ifadhah.
Thawaf qudum (thawaf yang disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah
sebagai penghormatan kepada Baitullah Ka’bah) dan thawaf wada’ (thawaf ketika
meninggalkan Makkah) tidak wajib bagi wanita haidh.
3) Memegang Al Qur’an.
4) Membawa Al Qur’an.
5) Berhenti di masjid, selain masjid boleh seperti kuburan.
6) Membaca Al Qur’an (jika hanya membaca wirid / sesuatu yang
dilanggengkan maka boleh jika dengan niat itu).
7) Berpuasa. meng-qadha’nya di hari lain jika yang ditinggalkannya
merupakan puasa wajib. Seorang wanita yang mendapatkan haid ketika dia sedang
berpuasa, maka wajib membatalkannya walaupun hal itu terjadi sesaat menjelang
maghrib. Juga jika pada saat terbitnya fajar dia masih haid maka tidak sah
berpuasa, sekalipun sesaat setelah fajar dia sudah suci. Dan sebaliknya jika
seorang wanita mendapati dirinya suci sesaat sebelum fajar, maka dia wajib
puasa (puasa wajib) walaupun baru mandi suci setelah fajar.
8) Thalak (bagi suami yang menalak istrinya diwaktu haid, maka
jumhur ulama mengatakan sah tapi berdosa besar).
9) Berjalan di masjid dari pintu ke satu ke pintu yang lain, jika
takut keluar darahnya dan mengotori masjid, mushola dan langgar sama dengan
masjid.
10) Adapun mengenai hukum bermesraan dengan wanita yang haid, maka
di sini ada dua keadaan:
a. Jika bermesraannya pada bagian di atas pusar dan atau di bawah lutut, maka para ulama sepakat akan bolehnya. Ini berdasarkan ayat di atas, “Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan),” dimana Allah hanya menyuruh untuk menjauhi kemaluan. Dan juga berdasarkan hadits Aisyah di atas, dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan untuk menutupi bagian kemaluan istrinya dengan sarung.
b. Bermesraan pada bagian antara lutut dan pusar, maka di sini ada 3 pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang paling tepat adalah pendapat Aisyah, Ummu Salamah, Ummu Athiyah, Asy-Sya’bi, Mujahid, Atha’, Ikrimah, Ats-Tsauri, Ishaq, Al-Auzai, Daud, dan merupakan mazhab Al-Malikiah, Asy-Syafi’iyah, dan pendapat Imam Ahmad, serta yang dikuatkan oleh Imam Ibnul Mundzir. Mereka menyatakan bolehnya melakukan apa saja dengan wanita haid kecuali jima’, yakni bertemunya dua yang dikhitan. Karenanya dibolehkan bermesraan dengan wanita haid pada bagian antara lutut dan pusar dengan syarat kedua kemaluan tidak bertemu, karena itu sangat dilaknat oleh Allah SWT dan rasul-Nya. Dan menyebabkan belang pada kulit si anak, jika menjadi anak (ingat-ingat dan hati-hati). Bagi yang melakukannya para ulama Maliki, Syafi’i, Abu Hanifah berpendapat wajib baginya beristighfar (memohon ampunan kepada Allah swt) dan tidak ada kewajiban baginya kafarat, demikian pula pendapat Rabi’ah, Yahya bin Said dan juga Daud. Imam ahmad berpendapat Didalam kitab at Tirmidzi dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bersabda,”Apabila darah masih memerah (masih haid lancar) maka (atasnya) satu dinar dan jika darah berwarna kuning (haid akan berhenti) maka (atasnya) setengah dinar. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid II hal 78 – 79). Imam syafii mengajurkan bayar kafarat untuk keluar dari perbedaan pendapat. 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas.
a. Jika bermesraannya pada bagian di atas pusar dan atau di bawah lutut, maka para ulama sepakat akan bolehnya. Ini berdasarkan ayat di atas, “Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan),” dimana Allah hanya menyuruh untuk menjauhi kemaluan. Dan juga berdasarkan hadits Aisyah di atas, dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan untuk menutupi bagian kemaluan istrinya dengan sarung.
b. Bermesraan pada bagian antara lutut dan pusar, maka di sini ada 3 pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang paling tepat adalah pendapat Aisyah, Ummu Salamah, Ummu Athiyah, Asy-Sya’bi, Mujahid, Atha’, Ikrimah, Ats-Tsauri, Ishaq, Al-Auzai, Daud, dan merupakan mazhab Al-Malikiah, Asy-Syafi’iyah, dan pendapat Imam Ahmad, serta yang dikuatkan oleh Imam Ibnul Mundzir. Mereka menyatakan bolehnya melakukan apa saja dengan wanita haid kecuali jima’, yakni bertemunya dua yang dikhitan. Karenanya dibolehkan bermesraan dengan wanita haid pada bagian antara lutut dan pusar dengan syarat kedua kemaluan tidak bertemu, karena itu sangat dilaknat oleh Allah SWT dan rasul-Nya. Dan menyebabkan belang pada kulit si anak, jika menjadi anak (ingat-ingat dan hati-hati). Bagi yang melakukannya para ulama Maliki, Syafi’i, Abu Hanifah berpendapat wajib baginya beristighfar (memohon ampunan kepada Allah swt) dan tidak ada kewajiban baginya kafarat, demikian pula pendapat Rabi’ah, Yahya bin Said dan juga Daud. Imam ahmad berpendapat Didalam kitab at Tirmidzi dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bersabda,”Apabila darah masih memerah (masih haid lancar) maka (atasnya) satu dinar dan jika darah berwarna kuning (haid akan berhenti) maka (atasnya) setengah dinar. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid II hal 78 – 79). Imam syafii mengajurkan bayar kafarat untuk keluar dari perbedaan pendapat. 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas.
Pendapat yang tidak memperbolehkan memotong kuku dan rambut pada
saat haid bagi wanita atau juga umumnya bagi laki-laki dalam keadaan junub
adalah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’I (bukan kesepakatan dalam
madzhab Syafi’i) sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anat at-Tholibin, dan
sumber lain dari kitab-kitab syafi’iyyah.
Pendapat ini bersumber dari pernyataan Imam al-Ghozali dalam Ihya’
’ulum al-Din sebagaimana dikutip dalam Mughni al-Muhtaj dan dalam Syarh Al-Iqna
li Matni Abi Syuja’ (1/60),
قال
فى الإحياء-أى إحياء علوم الدين للأمام الغزالى- لا ينبغى أن يحلق أو يقلم أو
يستحد-يحلق عانته -أو يخرج دما ، أو يُبين -يقطع -من نفسه جزًا وهو جنب ، إذْ ترد
سائر أجزائه فى الآخرة فيعود جنبا ، ويقال : إن كَل شعرة تطالبه بجنابتها .
Berkata Al-Ghazali dalam al-Ihya’: Tidak semestinya memotong
(rambut) atau menggunting kuku atau memotong ari-ari, atau mengeluarkan darah
atau memotong sesuatu bagian tubuh dalam keadaan junub, mengingat seluruh
anggota tubuh akan dikembalikan kepada tubuh seseorang. Sehingga (jika hal itu
dilakukan) maka bagian yang terpotong tersebut kembali dalam keadaan junub.
Dikatakan: setiap rambut dimintai pertanggungjawaban karena janabahnya.
Tidak dimakruhkan atas wanita haid memandikan jenazah, ini pendapat
jumhur ulama dari kalangan Tabi’in dan sesudahnya seperti Alqamah, ‘Atha,
pendapat Madhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan satu riwayat dari Imam
Ahmad.
6. Masa perempuan hamil paling cepatnya 6 bulan dan kebanyakan
perempuan hamil 9 bulan dan paling lama perempuan hamil 4 tahun (janin yang
makin lama di kandungan, maka akan semakin pintar, seperti Imam Syafi’i beliau
dikandung ibunya selama 4 tahun).
Dan bagi wanita yang berambut panjang atau lebat bisa tidak melepas
gelungan rambutnya, asalkan gelungan tersebut tidak terlalu kuat sehingga air
masih bisa sampai ke dasar rambut sebagaimana yang terjadi dikalangan
shahabiyah zaman dahulu (shahih muslim). Musafir yang tidak menemukan air dalam
perjalanannya, atau orang sakit yang bila terkena air akan bertambah parah,
bisa dengan tayammum. Wallahu a’lam bi shawwab.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Haid menurut istilah Syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita
secara alami, bukan karena sesuatu sebab, dan pada waktu tertentu. Nifas adalah
darah yang keluar dari farji wanita setelah melahirkan. Mustahadoh adalah darah
penyakit yang keluar dilain waktu haid. Selama masa haid dan nifas ada hal-hal
yang diharamkan dilakukan.
2.
Saran
Makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan, tidak menaqil dalil-dalilnya, semoga saran
dan kritik pembaca dapat membangun dan menambah wacana penyusun.
Daftar pustaka
Dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar