Selasa, 03 Mei 2016



BAB 1
PENDAHULUAN
Haid, nifas merupakan masalah yang terjadi pada wanita, Islam mengatur bagaimana hokum orang yang haid dan nifas dan apa-apa yang diharamkan dan diperbolehkan pada keadaan tersebut. Makalah ini tidak membahas dalil alquran dan hadisnya tetapi hanya yang sudah disepakati ulama mengenai hukumnya, karena untuk mengurangi dan pembahasan yang panjang.
Permasalahan
1.      Apakah itu haid, nifas?
2.      Apakah yang diharamkan pada saat-saat haid dan nifas
Tujuan
1.      menjelaskan pengertian haid dan nifas
2.      menjelaskan hal-hal yang diharamkan pada keadaan haid dan nifas

BAB II
PEMBAHASAN

1. Haid
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah Syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena sesuatu sebab, dan pada waktu tertentu. Pembatasan pada pengertian terakhir ini sangat diperlukan, untuk dapat membedakan antara darah haid, istihadhah dan nifas. Dimana ketiganya lazim dialami oleh kaum wanita. Darah haid bersifat normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau pun kelahiran.  Haid adalah darah yang bisa terjadi pada perempuan yang keluar dari pangkal rahim dalam keadaan sehat dan diwaktu yang tertentu.
Jika wanita yang punya kebiasaan haid teratur dalam ilmu fikih dinamakan Mu’tadah yang mana setiap bulan mempunyai fase haid yang sama, tidak terlalu menjadi masalah. Patokannya bukan tanggal berapa ia mulai haid (karena daur tanggal itu ada yang 28 hari-31 hari), namun berapa lama ia haid setiap bulannya.  
Wanita yang paling cepat mengeluarkan darah haid adalah wanita-wanita Tihamah (negeri Mekah). Mereka mulai mengeluarkan darah haid berusia 9 tahun taqribiyah, dengan perhitungan tahun qamariyah. Yang dimaksud berusia 9 tahun taqribiyah adalah usia 9 tahun kurang 16 hari di mana pada waktu itu tidak cukup untuk paling sedikitnya masa suci (15 hari 15 malam).    
Apabila seorang wanita mengeluarkan darah di saat usia 9 tahun kurang 15 hari maka darah itu dihukumi darah haid. Dan apabila mengeluarkan darah di saat usia 9 tahun kurang 17 atau 18 hari atau lebih maka darah tersebut dihukumi darah fasad (penyakit). Apabila seorang wanita mengeluarkan darah beberapa hari sebagian keluar sebelum usia haid dan sebagian keluar sesudahnya, maka darah yg keluar sebelum usia haid dihukumi darah istihadhah, sedangkan darah yang keluar setelah usia haid dihukumi darah haid.  
Tetapi umumnya para wanita mulai mengeluarkan darah haid pada saat usia 12 tahun 8 bulan dan terkadang haid pertama terjadi setelah 2 tahun dimulainya pertumbuhan payudara dan keluarnya bulu disekitar kemaluannya, pertumbuhan badannya cepat dan masih banyak tanda pubertas lainnya.
Wanita akan tahu kebiasaan haidnya setelah  mengalami 3 haid yang durasinya teratur. Sebagian besar ulama fiqih mengatakan jika  wanita dalam keadaan Mu’tadah sudah tak keluar lagi kebiasaan masa haidnya, wanita ini sudah dinyatakan dalam keadaan masa suci. Lalu bagaimana jika kondisinya saat hari ke 4 sudah bersih, padahal kebiasaan haidnya adalah 6 hari? Maka sebagian besar ulama fiqih juga menyatakan wanita itu dinyatakan suci sejak berhentinya darah.
Lalu bagaimana dengan berjima’? sebagian besar ulama mengatakan kebolehan setelah dalam keadaan suci, lain halnya dengan ulama Mazhab hanafi yang belum membolehkan jima sampai kebiasaan haidnya itu selesai, dalam hal ini untuk kehati-hatian, ia juga menambahkan jika wanita yang diluar masa kebiasaan haidnya dianggap sebagai masa istihadah, jadi semisal biasa haid 6 hari jika masih berlanjut sampai 7 hari, maka dianggap sebagai istihadah, begitu pula jika haid diatas 10 hari dianggap istihadhah karena mazhab ini menganggap haid hanya 10 hari maksimal, diatas 10 hari dianggap istihadhah.
Wanita dengan siklus Haid yang tidak teratur yakni dimana saat sudah bersih, keluar lagi. Dalam hal ini terdapat 2 kondisi:
Kondisi pertama, jika hal tersebut selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu (bukan masa haid), maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadah.
Kondisi kedua, jika hal tersebut tidak selalu terjadi atau kadangkala saja datang dan mempunyai saat suci yang tepat (berdasarkan kebiasaannya setiap bulan), maka menurut pendapat yang paling shahih, jika belum keluar lendir putih sebagai tanda masa haid berakhir, masa tersebut (masa darah terputus) masih dihukumi masa haid.
Jika terjadi pengeringan darah, yakni, seorang wanita tidak mendapatkan selain lembab atau basah saja di kemaluannya. Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi setelah masa suci, maka tidak termasuk haid.
Para ulama memberikan arahan sebagai berikut:
Mazhab Hanafi
Mazhab ini beranggapan jika wanita mengalami haid terputus-putus, jika tetap dalam rentang 10 hari (aliran ini menganggap rentang waktu haid 10 hari dan para ulama lainnya adalah 15 hari), maka tetap dihukumi darah haid.
Wanita jika saat bersih dari haid yang terputus, mazhab ini mewajibkan untuk menunaikan shalat. Jadi semisal pada hari ke 1-4 haid, maka ia berhenti shalat, tanggal 5-6 berhenti haid, maka ia diwajibkan shalat, dan jika hari 7-9 ia haid, maka wanita tersebut harus meninggalkan shalat.
Batas minimal haid dalam mazhab ini 3 hari, dan maksimalnya adalah 10 hari.
Mazhab Maliki
jika darah keluar kemudian terputus, maka darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase darah haid, dengan syarat bahwa darah tidak terputus atau tidak berhenti lebih dari 15 hari (masa maksimal suci menurut mazhab ini).
Dan saat suci tiba, maka wanita hendaknya langsung menjalankan shalat, dan jika keluar kembali maka dianggap darah haid, tidak boleh melakukan shalat, sampai rentang waktu 15 hari.
Mazhab ini menyatakan batas minimal haid adalah beberapa tetes saja, dan maksimal 10 hari bagi Mu’tadah dan 18 hari bagi yang bukan Mu’tadah.
Mazhab Hambali
Mempunyai pendapat yang lebih sederhana dimana waktu wanita berhenti haid baik terputus atau tidak maka ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci. Dan apabila darah keluar lagi dalam rentang masa haid atau kebiasaan masa haidnya maka ia dianggap haid dan berhenti melakukan shalat.
Ini memang harus direnungkan dengan seksama oleh para wanita untuk memilih madzab mana yang paling sesuai dengan logika berpikir, naluri dan kata hatinya. Jadi tak perlu dipertentangkan mana yang lebih afdol karena semuanya mempunyai dalil dan pemikiran hukum yang kuat dari masing-masing mazhab. Untuk itulah, muslimah jangan terlalu galau tentukan masa suci dari haid yang terputus-putus.

Mazhab Syafi’i
Ulama dari Mazhab ini berpendapat berbeda, yakni darah keluar dari wanita (haid) itu dianggap seluruhnya satu ‘paket’ haid, hingga apabila wanita mengalami haid yang terputus-putus dan mengalami haid yang kedua dalam satu waktu haid maka dianggap sebagai masa haid. 
Hal ini dengan beberapa syarat yakni:
a.       Sejak haid pertama sampai dengan haid kedua rentang waktunya tak lebih dari 15 hari.
b.      Darah yang berhenti itu ada diantara 2 masa darah yang sempat terputus
c.       Darah pertama yang belum sempat terputus sudah keluar minimal sehari semalam.
Semisal seorang wanita haid tanggal 1-4, kemudian bersih, dan haid kembali tanggal 6-12, maka dianggap kondisi wanita haid itu adalah dari tanggal 1-12, yang mana konsekuensinya wanita dalam jangka waktu 12 hari tidak boleh melakukan ibadah yang mengandung kesucian, seperti shalat dan puasa.
Paling sedikit perempuan haid 1 hari beserta malamnya (24 jam) dan paling lama 15 hari beserta malamnya. Dan kebanyakan perempuan haid 6 atau 7 hari beserta malamnya. Bagi perempuan yang haid dari keseluruhan (6, 7 atau 15 hari) jika dijumlah semua ada 24 jam, maka itu darah haid, jika kurang dari 24 jam maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Adapun jika lebih dari 24 jam sampai 15 hari beserta malamnya, maka itu dinamakan darah haid, dan jika lebih dari 15 hari maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Dan jika setelah suci dia mengeluarkan darah lagi, maka dilihat dulu dari kapan dia haid yang terakhir, jika berjalan 15 hari dari haid yang terakhir maka darah yang kedua dinamakan haid, kalau kurang dari 15 hari (aqolultuhri) maka darah itu penyakit.
Jika perempuan keluar darah hitam pekat atau merah dan kuning tapi tidak keruh dan diwaktu biasa dia haid, maka darah itu dinamakan darah haid.
Misalnya: Seorang wanita mengeluarkan darah pada hari pertama, kedua,ketiga, dan keempat masing-masing 5 jam, kemudian pada harikelima dan keenam masing-masing 2 jam, sehingga jumlah keseluruhan adalah 24 jam.     Dan jika keluar darahnya kurang dari 24 jam, maka tidak dihukumi darah haid, akan tetapi istihadhoh, walaupun keluarnya selama 15 hari. Misalnya seorang wanita mengeluarkan darah selama 15 hari setiap harinya 1 jam, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhoh, karena keluarnya hanya 15 jam (kurang dari 24 jam).    
Anjuran bagi wanita yang sedang haid maka sebaiknya dicatat dengan menggunakan kalender, agar tahu mana waktu haid dan lain-lainnya.
Sifat Darah Haid Dalam hal ini ada 5 macam darah yaitu:
1) Hitam, adalah darah yang lebih kuat dan sangat amis.
2) Merah, adalah darah yang kuat dan tidak berbau.
3) Merah ke kuning-kuningan, adalah darah yang lemah.
4) Kuning, adalah darah yang lebih lemah.
5) Keruh, adalah warna yang paling lemah.
Maka dari 10 macam gabungan di atas di dapat 2 pangkat 10 atau 1024 macam haid
2. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari farji wanita setelah melahirkan. Paling sedikitnya perempuan mengeluarkan darah nifas yaitu 1 tetes, dan paling lamanya 60 hari, kebanyakan perempuan mengeluarkan darah nifas 40 hari. Sebelum mengeluarkan darah nifas, biasanya setelah keluarnya janin maka akan keluar darah sedikit, darah itu dinamakan tolq lalu baru mengeluarkan darah nifas.
Warna darah nifas hanya merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
Perempuan yang mengeluarkan darah nifas melebihi 60 hari, maka darah itu dinamakan mustahadoh dengan syarat berkelanjutan (tidak terputus), apabila terputus walaupun sebentar, maka darah yang kedua dinamakan darah haid.
Jika yang keluar pada saat keguguran adalah berbentuk manusia (nampak jelas kepala, tangan, kaki), maka terhitung nifas. Hal itu terjadi pada minimal 81 hari setelah awal kehamilan.
Namun, jika yang keluar tidak berbentuk manusia hanya segumpal darah atau segumpal daging, maka darah yang membarenginya tidaklah terhitung nifas, dan wanita tersebut tetap wajib sholat dan puasa wajib. Kecuali jika keluarnya darah bertepatan dengan masa haid. Sedangkan janin yang dikeluarkan dimandikan, dikafani, dan disholatkan jika usianya minimal 4 bulan dari kehamilan. Karena pada saat itu sudah ditiup ruh. Jika usianya di bawah 4 bulan belum berlaku hukum jenazah manusia.
3. Suci (tuhri)
Suci bagi perempuan adalah masa tidak mengeluarkan darah haid atau nifas. Paling sedikitnya perempuan suci antara 2 haid adalah 15 hari dan kebanyakan perempuan suci 23 hari atau 24 hari dan tidak ada batas suci bagi perempuan (karena ada perempuan yang tidak mengeluarkan darah haid).
 Perempuan tidak mengeluarkan darah haid, maka dia sehat (bukan penyakit seperti yang diyakini kebanyakan orang). Karena anak yang paling dicintai Rasulullah saw. yang bernama Sayyidatuna Fatimah Az-Zahra, beliau tidak pernah mengeluarkan darah haid, maka beliau diberi julukan oleh Rasulullah saw. dengan sebutan Al Batul (yang tidak pernah putus dalam beribadah).
4. Mustahadoh
Adalah darah penyakit yang keluar dilain waktu haid, bagi wanita yang mustahadoh, maka setiap sholat 5 waktu harus membersihkan kemaluannya kemudian dibalut, wudu’ dan langsung sholat (tidak boleh menunggu lama) dan diperbolehkan membaca Al Qur’an setelah sholat dan juga diperbolehkan berjima’ sebelum berjima’ harus dilihat dulu, kalau ada darah di farjinya (memasukkan kapas di farjinya), maka dibersihkan dengan air lalu baru boleh berjima’.
Sesuatu yang keluar dari farji perempuan yang diwajibkan mandi setelah bersih adalah air mani, darah haid, janin (walau segumpal darah) dan darah nifas selain itu semua tidak diwajibkan mandi. Seperti darah penyakit (mustahadoh), keputihan, madhi dan wadhi.
a. Madhi adalah air yang keluar dipuncak syahwat sebelum air mani dan warnya putih, bening tetapi tidak bau.
b. Wadhi adalah air yang keluar ketika membawa barang yang berat, berwarna putih keruh.
c. Semua yang keluar dari farji perempuan hukumnya najis, seperti darah haid, nifas, mustahadoh, keputihan, madhi dan wadhi, dll. Adapun air mani hukumnya suci.

5. Hal yang diharamkan pada perempuan haid dan nifas  ada 10 macam :
1) Sholat wajib dan sunnah (sujud syahwi, sujud tilawah) datangnya mani'ussholah (yang mencegah sholat) akan mengakibatkan hutang sholat yang saat mani'nya hilang harus diqodo’, ketentuannya adalah bilamana datangnya mani’ itu berada di dalam ruang waktu sholat dan telah melewati jarak waktu yang sekiranya cukup digunakan untuk melakukan sholat tersebut, sementara ia belum melaksanakannya. Hal ini apabila ia tidak mengalami dawamul hadats (orang yang selalu mengeluarkan hadats). Kalau ia dawamul hadats, maka kewajiban qodo’ itu disyaratkan datangnya mani’ tersebut telah melewati jarak waktu yang cukup digunakan sholat dan bersuci. Dan yang harus diqodo’i adalah sholat yang belum sempat dikerjakan saat datangnya mani’ saja, tidak dengan sholat sebelum atau sesudahnya, meskipun kedua sholat tersebut bisa dijama’.
Kemudian masalah hilangnya mani’, juga tidak lepas dari kemungkinan adanya sholat yang harus diqodo’. Yaitu jika hilangnya mani’ ini masih berada dalam waktu sholat yang minimal masih muat sekiranya digunakan takbirotul ihrom (mengucapkan lafadz Allahu Akbar) dan sholat tersebut tidak mungkin dilaksanakan di dalam waktunya. Bila masih mungkin, maka harus dilakukan pada waktu itu (ada’)
Khusus masalah hilangnya mani’, sholat yang harus diqodo’ tidak hanya sholat di saat mani’ itu hilang, namun juga sholat sebelumnya bila kedua sholat tersebut bisa dijama’.
Sedangkan sholat yang bisa dijama’. adalah Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan isya. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa sholat sebelum hilangnya mani’ ikut diqodo’i bersama sholat saat hilangnya mani’, apabila mani’ tersebut hilang diwaktu Ashar dan Isya' saja.
Contoh: 01
Keluar haid pada pukul 2.00 siang, sementara ia belum sholat Dzuhur. Dua hari kemudian, haid berhenti saat waktu Ashar tinggal setengah menit menjelang Maghrib. Maka:
Sholat yang harus diqodo’ adalah sholat Dzuhur saat datangnya haid (sebab datangnya haid telah melewati waktu yang cukup untuk melakukan sholat). Dan juga sholat Ashar serta Dzuhur saat berhentinya darah (karena kedua sholat itu bisa dijama’ dan saat berhentinya haid masih ada waktu yang cukup untuk digunakan takbirotul ihrom).
Contoh: 02
Keluar haid pukul 09.00 malam, sementara ia belum sholat Isya’. Lima hari kemudian, haidnya berhenti ditengah- tengah waktu Subuh.
Maka sholat yang harus diqodo’ adalah sholat Isya’ saat datangnya haid saja. Sedangkan sholat subuh saat darah berhenti dilakukan secara ada', bila waktunya cukup digunakan bersuci (mandi, wudlu) serta sholat pada waktunya
Contoh: 03
Keluar haid satu menit setelah masuk waktu Ashar. Sepekan kemudian haidnya berhenti pukul 09.00 pagi. Maka:
Sholat yang diqodo’ tidak ada, sebab saat datangnya haid meskipun telah masuk waktu Ashar. namun belum melewati waktu yang cukup digunakan sholat. Sementara saat berhentinya haid terjadi diluar waktu sholat.

2) Thowaf wajib / sunnah. Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dianjurkan untuk menunggu hingga suci ketika ia mendapati haidh sebelum melakukan thawaf ifadhah. Ketika ia suci barulah ia melakukan thawaf ifadhah. Thawaf qudum (thawaf yang disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah Ka’bah) dan thawaf wada’ (thawaf ketika meninggalkan Makkah) tidak wajib bagi wanita haidh.
3) Memegang Al Qur’an.
4) Membawa Al Qur’an.
5) Berhenti di masjid, selain masjid boleh seperti kuburan.
6) Membaca Al Qur’an (jika hanya membaca wirid / sesuatu yang dilanggengkan maka boleh jika dengan niat itu).
7) Berpuasa. meng-qadha’nya di hari lain jika yang ditinggalkannya merupakan puasa wajib. Seorang wanita yang mendapatkan haid ketika dia sedang berpuasa, maka wajib membatalkannya walaupun hal itu terjadi sesaat menjelang maghrib. Juga jika pada saat terbitnya fajar dia masih haid maka tidak sah berpuasa, sekalipun sesaat setelah fajar dia sudah suci. Dan sebaliknya jika seorang wanita mendapati dirinya suci sesaat sebelum fajar, maka dia wajib puasa (puasa wajib) walaupun baru mandi suci setelah fajar.
8) Thalak (bagi suami yang menalak istrinya diwaktu haid, maka jumhur ulama mengatakan sah tapi berdosa besar).
9) Berjalan di masjid dari pintu ke satu ke pintu yang lain, jika takut keluar darahnya dan mengotori masjid, mushola dan langgar sama dengan masjid.
10) Adapun mengenai hukum bermesraan dengan wanita yang haid, maka di sini ada dua keadaan:
a.    Jika bermesraannya pada bagian di atas pusar dan atau di bawah lutut, maka para ulama sepakat akan bolehnya. Ini berdasarkan ayat di atas, “Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan),” dimana Allah hanya menyuruh untuk menjauhi kemaluan. Dan juga berdasarkan hadits Aisyah di atas, dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan untuk menutupi bagian kemaluan istrinya dengan sarung.
b.    Bermesraan pada bagian antara lutut dan pusar, maka di sini ada 3 pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang paling tepat adalah pendapat Aisyah, Ummu Salamah, Ummu Athiyah, Asy-Sya’bi, Mujahid, Atha’, Ikrimah, Ats-Tsauri, Ishaq, Al-Auzai,  Daud, dan merupakan mazhab Al-Malikiah, Asy-Syafi’iyah, dan pendapat Imam Ahmad, serta yang dikuatkan oleh Imam Ibnul Mundzir. Mereka menyatakan bolehnya melakukan apa saja dengan wanita haid kecuali jima’, yakni bertemunya dua yang dikhitan. Karenanya dibolehkan bermesraan dengan wanita haid pada bagian antara lutut dan pusar dengan syarat kedua kemaluan tidak bertemu, karena itu sangat dilaknat oleh Allah SWT dan rasul-Nya. Dan menyebabkan belang pada kulit si anak, jika menjadi anak (ingat-ingat dan hati-hati). Bagi yang melakukannya para ulama Maliki, Syafi’i, Abu Hanifah berpendapat wajib baginya beristighfar (memohon ampunan kepada Allah swt) dan tidak ada kewajiban baginya kafarat, demikian pula pendapat Rabi’ah, Yahya bin Said dan juga Daud. Imam ahmad berpendapat Didalam kitab at Tirmidzi dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bersabda,”Apabila darah masih memerah (masih haid lancar) maka (atasnya) satu dinar dan jika darah berwarna kuning (haid akan berhenti) maka (atasnya) setengah dinar. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid II hal 78 – 79). Imam syafii mengajurkan bayar kafarat untuk keluar dari perbedaan pendapat. 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas.
Pendapat yang tidak memperbolehkan memotong kuku dan rambut pada saat haid bagi wanita atau juga umumnya bagi laki-laki dalam keadaan junub adalah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’I (bukan kesepakatan dalam madzhab Syafi’i) sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anat at-Tholibin, dan sumber lain dari kitab-kitab syafi’iyyah.
Pendapat ini bersumber dari pernyataan Imam al-Ghozali dalam Ihya’ ’ulum al-Din sebagaimana dikutip dalam Mughni al-Muhtaj dan dalam Syarh Al-Iqna li Matni Abi Syuja’ (1/60),
قال فى الإحياء-أى إحياء علوم الدين للأمام الغزالى- لا ينبغى أن يحلق أو يقلم أو يستحد-يحلق عانته -أو يخرج دما ، أو يُبين -يقطع -من نفسه جزًا وهو جنب ، إذْ ترد سائر أجزائه فى الآخرة فيعود جنبا ، ويقال : إن كَل شعرة تطالبه بجنابتها .
Berkata Al-Ghazali dalam al-Ihya’: Tidak semestinya memotong (rambut) atau menggunting kuku atau memotong ari-ari, atau mengeluarkan darah atau memotong sesuatu bagian tubuh dalam keadaan junub, mengingat seluruh anggota tubuh akan dikembalikan kepada tubuh seseorang. Sehingga (jika hal itu dilakukan) maka bagian yang terpotong tersebut kembali dalam keadaan junub. Dikatakan: setiap rambut dimintai pertanggungjawaban karena janabahnya.
Tidak dimakruhkan atas wanita haid memandikan jenazah, ini pendapat jumhur ulama dari kalangan Tabi’in dan sesudahnya seperti Alqamah, ‘Atha, pendapat Madhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan satu riwayat dari Imam Ahmad.
6. Masa perempuan hamil paling cepatnya 6 bulan dan kebanyakan perempuan hamil 9 bulan dan paling lama perempuan hamil 4 tahun (janin yang makin lama di kandungan, maka akan semakin pintar, seperti Imam Syafi’i beliau dikandung ibunya selama 4 tahun).
Dan bagi wanita yang berambut panjang atau lebat bisa tidak melepas gelungan rambutnya, asalkan gelungan tersebut tidak terlalu kuat sehingga air masih bisa sampai ke dasar rambut sebagaimana yang terjadi dikalangan shahabiyah zaman dahulu (shahih muslim). Musafir yang tidak menemukan air dalam perjalanannya, atau orang sakit yang bila terkena air akan bertambah parah, bisa dengan tayammum. Wallahu a’lam bi shawwab.

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Haid menurut istilah Syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena sesuatu sebab, dan pada waktu tertentu. Nifas adalah darah yang keluar dari farji wanita setelah melahirkan. Mustahadoh adalah darah penyakit yang keluar dilain waktu haid. Selama masa haid dan nifas ada hal-hal yang diharamkan dilakukan.
2.      Saran
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, tidak menaqil dalil-dalilnya, semoga saran dan kritik pembaca dapat membangun dan menambah wacana penyusun.

Daftar pustaka           
Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar